You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar PSBB di Matraman Ditindak Tegas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pelanggar PSBB di Matraman Ditindak Tegas

Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di enam lokasi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7).

Dari enam lokasi yang dilakukan sasaran pengawasan, ada tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran,

Usai menggelar apel bersama di halaman kantor kecamatan, puluhan petugas gabungan langsung disebar ke Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong dan pertokoan Gramedia. Hasilnya, petugas berhasil menindak 28 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan serta ada pula yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

"Dari enam lokasi yang dilakukan sasaran pengawasan, ada tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran. Tercatat 28 pelanggar langsung ditindak di lokasi. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar Andriansyah, Selasa (7/7).

Pengawasan PSBB di Kramat Jati Tak Temukan Pelanggaran

Tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran PSBB yakni di Pasar Jangkrik sebanyak 10 orang, di Pasar Pal Meriam sebanyak sembilan orang dan di Pasar Obat Pramuka juga diterdapat sembilan orang pelanggar PSBB.

Dalam kegiatan ini, sambung Andriansyah, pihaknya juga memberikan edukasi sekaligus mengimbau pedagang maupun pengunjung agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer dan lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye19047 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11351 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6797 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3680 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1731 personFolmer